Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Pasar Terong dan Perempuan Pedagang

Setelah sepuluh tahun PERDA Kota Makassar No.15 Tahun 2009 dan dampaknya pada Kerentanan Perempuan Pedagang Saat Ini.   Modernisasi seringkali menjadi dalih pemerintah menutupi kegagapan mereka merumuskan kebijakan. Semakin tampak jelas jika itu berkaitan dengan pasar lokal atau yang biasa disebut dengan pasar tradisional. Memisahkan ‘modern’ dan ‘tradisional’ adalah salah satu sumber kegagapan pemerintah dalam memandang pasar lokal. Pemisahan tersebut menempatkan pasar lokal pada posisi yang ‘tertinggal’ sehingga harus diubah dan dibuat ‘maju’—cara pandang yang selalu mengabaikan kebutuhan para pedagang yang berada di pasar lokal. Salah satu pasar lokal yang selalu menghadapi persoalan tersebut adalah Pasar Terong. Sejak terbentuk di pertengahan dekade 60-an hingga saat ini, para pedagang di pasar terong harus menjadi korban untuk memenuhi ‘modernisasi’ yang ditafsirkan semena-mena oleh pemerintah. Dari penggusuran hingga perubahan bentuk fisik dari pasar terong. “Pedagang d